Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Sule Diringkus Polisi
Polresta Tangerang tangkap Sule, pengecer judi togel yang resahkan warga karena tetap beraksi di bulan Ramadan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - R alias Sule ditangkap Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (20/4/2021).
Warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dibekuk karena jadi pengecer judi jenis Togel.
Tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya.
"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi Togel ke tersangka R," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Janjian Perang Sarung di Medsos Berujung Pembacokan, Satu Orang Tewas
Baca juga: Bandit Kelas Kakap, 6 Bulan Beraksi Sudah Rampok 85 Rumsong dan 65 Minimarket di Jabodetabek
Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus peredaran judi Togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.
Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan.
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
Tim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi.
"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Wahyu.
Baca juga: Titik Terang Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok
Dikatakan Wahyu, dari penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Berupa 34 lembar rekapan nomor Togel, 90 lembar kupon Togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Kepada petugas, tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi Togel.
Masih menurut tersangka R alias Sule, keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.
Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui," terang Wahyu.
Baca juga: Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sule Diringkus Polisi karena Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara,