Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Anies Baswedan Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon Baru di DKI

Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Anies Baswedan Targetkan Tanam 200 Ribu Pohon Baru di DKI
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Penetapan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI menanggulangi dampak perubahan iklim dan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen di tahun 2030.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan Pemprov DKI menargetkan penambahan 200 ribu pohon terpenuhi tahun 2022.

Sejauh ini kata Suzi, telah ditanam 70..880 pohon yang terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Upaya Pemda DKI Amankan Aset dari Pengembang

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Suzi kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Menurut Suzi, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Anies Baswedan dihadapan Sekjen PBB Antonio Gutteres pada pertemuan daring C40 yang mengusulkan kontribusi perkotaan terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam Pergub tersebut, Suzi mengatakan masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon.

Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Terkumpul Uang Denda Rp 1.450.000 Saat Acara Kerumunan di Petamburan

Meliputi, penyediaan, pemeliharaan, pendataan pohon, serta memberi informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang.

Kemudian soal perlindungan pohon, Pergub ini mencakup kejelasan penyelenggaraan perizinan pohon, jaminan bagi korban pohon tumbang, hingga kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.

Syarat pohon yang dapat ditebang juga kian diperketat. Salah satunya pohon tersebut harus sudah tua atau sakit.

Baca juga: Ini Daftar 2.500 RT yang Masuk Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta

Penebangannya pun hanya boleh dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak sudah tertanam baik.

"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," kata Suzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas