Polisi Ungkap Praktik Prostitusi di Tebet, 15 Perempuan di Bawah Umur dan 1 Joki Terjaring
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO yang masih di bawah umur.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap praktik prostitusi di bawah umur yang dilakukan di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan.
Adapun penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, Rabu (21/4/2021) kemarin.
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak dibawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang wanita BO yang masih di bawah umur.
"Mereka dijajakan lewat media sosial," tambah Yusri.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar, Muncikari Jaring Pelanggan via Michat
Selain itu, polisi juga mengamankan joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang memakai jasa para remaja perempuan tersebut.
"Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.