Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka

setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan investasi EDC Cash. EDC Cash merupakan modus penipuan menggunakan skema multi level marketing (MLM).

Artinya, setiap nasabah yang direkrut diminta untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.

Baca juga: Rumah, Mobil Mewah Hingga Logam Mulia Disita dari CEO EDCCash

Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika menyebut pihaknya menemukan banyak mata uang asing saat menggeledah kediaman pelaku. Termasuk, 1 triliun mata uang Zimbabwe dari tangan tersangka.

Baca juga: Polri Juga Temukan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dari CEO Investasi Bodong EDCCash 

Selain mata uang Zimbabwe, penyidik juga menemukan pecahan mata uang Euro, Dolar Hongkong, Rial Iran, dan Pound Mesir.

Berita Rekomendasi

"Ada uang cash yang terdiri dari pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar cash, kemudian pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Iran ada 19.600 dan Mesir 100," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis(22/4/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Investasi Bodong EDC Cash, CEO-nya Ikut Ditahan

Namun demikian, Helmy menyatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara setempat untuk memastikan keaslian uang-uang tersebut.

"Ini nanti akan kita lakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan. Apakah uang ini real atau tidak. Namun kalau dilihat jumlahnya ada pecahan euro tadi total 6,020 juta," ujarnya.

Dijelaskan Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, membayar sewa cloud 1 bulan ke depan dan akumulasi untuk sponsor (upline).

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonversikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Namun jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

"Dijanjikan bahwa diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen perhari dan 15 persen per bulan itu untuk diam saja. Apalagi kalau dia aktif mencari downline dia akan mendapat 35 poin," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas