Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka

setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bareskrim Polri juga menemukan senjata api (senpi) ilegal saat penggeledahan kediaman pasangan suami-istri AY dan S yang juga CEO investasi bodong EDC Cash. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut senjata api tersebut diketahui milik tersangka AY.

"Kami juga saat melakukan penggeledahan menemeukan adanya senpi kaliber 9mm. Ini sedang kita lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy.

Senjata api yang didapatkan dari tangan AY bermerk Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine. Helmy menyampaikan pihaknya juga telah mendalami kepemilikan senjata api ini kepada tersangka lainnya. Hasilnya, mereka juga mendapatkan dua pucuk senjata api lainnya.

"Kita kembangkan dan kita berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya. Kita mendapatkan dua pucuk senjata dan ini sedang kita lakukan pendalaman bagaimana perolehan senjata tersebut," pungkasnya.

Atas kepemilikan senjata ini, AY juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.(Tribun Network/igm/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas