Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka

setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan investasi EDC Cash. EDC Cash merupakan modus penipuan menggunakan skema multi level marketing (MLM).

Artinya, setiap nasabah yang direkrut diminta untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.

Baca juga: Rumah, Mobil Mewah Hingga Logam Mulia Disita dari CEO EDCCash

Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika menyebut pihaknya menemukan banyak mata uang asing saat menggeledah kediaman pelaku. Termasuk, 1 triliun mata uang Zimbabwe dari tangan tersangka.

Baca juga: Polri Juga Temukan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dari CEO Investasi Bodong EDCCash 

Selain mata uang Zimbabwe, penyidik juga menemukan pecahan mata uang Euro, Dolar Hongkong, Rial Iran, dan Pound Mesir.

Berita Rekomendasi

"Ada uang cash yang terdiri dari pecahan rupiah sekitar Rp 3,3 miliar cash, kemudian pecahan euro total 6,020 juta euro, pecahan Hongkong 1 miliar, pecahan mata uang Zimbabwe 1 triliun, pecahan mata uang Iran ada 19.600 dan Mesir 100," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis(22/4/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Investasi Bodong EDC Cash, CEO-nya Ikut Ditahan

Namun demikian, Helmy menyatakan pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara setempat untuk memastikan keaslian uang-uang tersebut.

"Ini nanti akan kita lakukan konfirmasi kepada kedutaan yang bersangkutan. Apakah uang ini real atau tidak. Namun kalau dilihat jumlahnya ada pecahan euro tadi total 6,020 juta," ujarnya.

Dijelaskan Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, membayar sewa cloud 1 bulan ke depan dan akumulasi untuk sponsor (upline).

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonversikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi. Namun jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

"Dijanjikan bahwa diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen perhari dan 15 persen per bulan itu untuk diam saja. Apalagi kalau dia aktif mencari downline dia akan mendapat 35 poin," jelas dia.

Dengan kata lain, kata Helmy, total penipuan yang dialami member EDC Cash mencapai Rp 285 miliar.
Namun jumlah ini bisa jauh lebih besar jika ada member yang berani menyetor lebih dari minimal nominal investasi.

"Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member. Jadi rekan rekan bisa kalikan sendiri. Kalau ada 57 ribu jumlahnya 5 juta kurang lebih ada Rp 285 miliar itu kalau flat. Tapi mungkin ada yang topup sebagainya," ujar Helmy.

Tersangka

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol?Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. Para tersangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka juga termasuk CEO dari EDC Cash. "Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 6 orang termasuk CEOnya itu ditahan" kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah CEO EDC Cash berinisial AY.

"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.

Selain AY, kata Ahmad, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H. Hasilnya, 4 kendaraan mobil disita dari tangan tersangka.

"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ujar dia.

Investasi Bodong

Menurutnya, EDC Cash telah dinyatakan sebagai investasi bodong. "Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," tukasnya.

Senjata Api

Bareskrim Polri juga menemukan senjata api (senpi) ilegal saat penggeledahan kediaman pasangan suami-istri AY dan S yang juga CEO investasi bodong EDC Cash. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut senjata api tersebut diketahui milik tersangka AY.

"Kami juga saat melakukan penggeledahan menemeukan adanya senpi kaliber 9mm. Ini sedang kita lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," kata Helmy.

Senjata api yang didapatkan dari tangan AY bermerk Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine. Helmy menyampaikan pihaknya juga telah mendalami kepemilikan senjata api ini kepada tersangka lainnya. Hasilnya, mereka juga mendapatkan dua pucuk senjata api lainnya.

"Kita kembangkan dan kita berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya. Kita mendapatkan dua pucuk senjata dan ini sedang kita lakukan pendalaman bagaimana perolehan senjata tersebut," pungkasnya.

Atas kepemilikan senjata ini, AY juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas