Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadinkes DKI: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Alami Peningkatan Usai Acara Rizieq di Petamburan

jumlah kasus masyarakat terpapar COVID-19 yang terjadi usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamb

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kadinkes DKI: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Alami Peningkatan Usai Acara Rizieq di Petamburan
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, menghadirkan Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti (kanan) dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana (kiri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus masyarakat terpapar COVID-19 yang terjadi usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan mengalami peningkatan.

Hal itu diungkapkan Widyastuti saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," ujarnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Diketahui kedua acara tersebut diselenggarakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 silam, selang empat hari setelah dirinya pulang dari Arab Saudi.

Hasil yang didapatkan oleh Widyastuti itu  didapatkan pihaknya berdasarkan data yang didapat sebelum hingga sesudah acara tersebut. 

"Kami provinsi ada namanya data di laporkan ada sebelum tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan tersebut dibuktikan kata Widyastuti sejak 1 hingga 14 November terdapat 33 jumlah kasus positif.

Sedangkan pada 15 hingga 28 November terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83 orang.

"Data yang ada di Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus. Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," kata Widyastuti.

Baca juga: Acara Pernikahan Artis yang Dihadiri Jokowi Turut Disorot Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Lanjut Widyastuti mengatakan, data tersebut didapat berdasar hasil 67 laboratorium di DKI Jakarta yang menyampaikan hasil pemeriksaan.

"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim laboratorium kami," imbuhnya.

Sebagai informasi pada sidang hari ini, masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum, memulai persidangan jaksa menyebut pihaknya telah memanggil 4 orang saksi, namun hanya 2 orang yang bersedia hadir pada hari ini. 

"Kami secara patuh panggil 4 orang tapi yang hadir (hanya) 2 orang yang mulia," kata Jaksa kepada Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Kedua saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Diketahui, selain eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk perkara ini juga kelima mantan petinggi FPI turut menjadi terdakwa.

Di mana untuk perkara tersebut teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI, terkait kasus kerumunan di Petamburan terdakwa telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas