Kuasa Hukum Enggan Tanggapi soal Pondok Pesantren Rizieq Shihab yang Tak Berizin
Rizieq sudah membantah secara langsung keterangan Sihabudin bahwa pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dilakukan ilegal.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab enggan menanggapi keterangan saksi dari pihak JPU terkait legalitas pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang disebut tidak berizin.
Meski dalam sidang perkara kerumunan warga di Megamendung, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor Sihabudin menyatakan Pesantren hingga kini belum terdaftar di Kementerian Agama.
Ditemui usai sidang kasus kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar enggan menanggapi keterangan Sihabudin.
"Kalau saya enggan menanggapi lebih lanjut ya. Kenapa, karena di sini (sidang) masalah kerumunan Megamendung, bukan masalah izin Pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Soal Izin Ponpes, Rizieq: Bukan Menolak Tapi Memang Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar Saksi yang Dihadirkan JPU dalam Sidang Lanjutan Hari ini
Menurutnya terdaftar atau tidaknya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tidak terkait dan memengaruhi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kliennya.
Dalam hal ini kasus kerumunan warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Markaz Syariah Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Namun dia menuturkan dalam Rizieq sudah membantah secara langsung keterangan Sihabudin bahwa pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dilakukan ilegal.
"Tapi sedikit informasi dan sudah diluruskan oleh Habib Rizieq bahwa ini (pondok pesantren) bukan ilegal. Ada proses dan ada rekomendasi, ada informasi dari Gubernur (Jawa Barat), dari Bupati (Kabupaten Bogor) itu ada bahwa memang direkomendasikan untuk didirikan pesantren," ujarnya.
Aziz menyebut rekomendasi dari pejabat tinggi Pemprov Jawa Barat secara tidak langsung membuat pembangunan pondok pesantren sah meski ada sejumlah prosedur administrasi belum diurus.
Pihaknya mengklaim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Megamendung juga sependapat dengan keterangan bantahan Rizieq.
"Artinya legal secara perizinan, beberapa perizinan. Akan tetapi syarat lainnya tidak menjadikan pesantren menjadi ilegal seperti izinnya belum diurus. Tadi juga pak Ketua Majelis Hakim juga mengatakan itu (izin di Kementerian Agama) bisa diurus selanjutnya nanti," tuturnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Megamendung Sihabudin termasuk lima saksi dari pihak JPU yang dihadirkan dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di hadapan Majelis Hakim Sihabudin mengatakan bahwa pendirian suatu pondok pesantren harusnya melewati serangkaian proses administrasi hingga terdaftar di Kementerian Agama.
Di antaranya surat permohonan pimpinan pondok pesantren, melampirkan surat yayasan berbadan hukum, melampirkan surat domisili, profil pondok pesantren untuk diproses Kementerian Agama.
"Ponpes yang ada di Kabupaten Bogor itu dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin.