Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir

Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yaitu F, Y dan EPZ yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

Nantinya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.

Tak Ditahan, Tersangka Beraktivitas Seperti Biasa

Anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut. Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas