Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ

Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
ISTIMEWA/BeritaJakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Pasalnya, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.

"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.

"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Baca juga: Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya

Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.

Rekomendasi Untuk Anda

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata dia.

Merendahkan Martabat PNS

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucapnya, Rabu (27/4/2021).

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas