Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Copot Blessmiyanda dari Kepala BPPBJ
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless
Editor: Hasanudin Aco
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucapnya, Rabu (27/4/2021).
Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Bless dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Ada dua sanksi yang berikan, pertama pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," tuturnya.
Sempat Pamer Seragam
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda kembali berkantor di Balai Kota.
Padahal, hasil penyelidikan soal kasus dugaan seksual terhadap anak buahnya belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Saat ditemui di lobi Blok G Balai Kota DKI, Bless mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasusnya sudah selesai.
Ia pun memamerkan dirinya kini sudah kembali mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna coklat.
"Ya lihat kan sekarang saya sudah pakai seragam," ucapnya kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
Walau demikian, ia menolak saat awak media hendak memfotonya saat proses wawancara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.