Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan
Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Dirinya mencontohkan tarif yang diberikan sopir travel gelap ini misalnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu, selanjutnya Jakarta-Lampung Rp400 ribu kalau dibandingkan hari normal itu Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.
Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.
Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.
"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.