Polisi: Dalang Rencanakan Rekayasa Babi Ngepet di Sawangan Depok Sejak Maret
Adam ternyata mengarang cerita babi ngepet hingga akhirnya heboh di Sawangan Depok sejak Maret, babi dibeli secara online Rp 900 ribu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Adam Ibrahim, dalang dibalik hebohnya kemunculan seekor babi yang diduga jadi-jadian alias ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu telah ditangkap polisi.
Bahkan Adam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas cerita bohong atau hoaks soal babi ngepet tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
"Pelaku (Adam) adalah warga sekitar yang turut mengamankan babi tersebut juga bersama warga lainnya, " ujar Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Tertangkap, Polisi: Motifnya Hanya Ingin Terkenal
Alasannya pun hanyalah agar Adam lebih terkenal di lingkungan rumahnya.
Babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Imran.
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Imran menjelaskan Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Bikin heboh
Warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi.
Martalih, warga yang ikut menangkap babi ini, mengatakan ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.
Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.