Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Heboh Babi Ngepet di Depok Hanya Rekayasa, Babi Dibeli Online Rp 900 Ribu

Polisi bongkat cerita babi ngepet di Sawangan Depok ternyata hanya karangan warga, babi dibeli secara online seharga Rp 900 ribu

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi: Heboh Babi Ngepet di Depok Hanya Rekayasa, Babi Dibeli Online Rp 900 Ribu
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Kegaduhan munculnya seekor babi yang diduga jadi-jadian alias ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu telah berakhir. 

Pasalnya polisi telah mengungkap dan mengamankan siapa dalang sesungguhnya dibalik peristiwa kemunculan babi ngepet tersebut.

Adalah Adam Ibrahim pelakunya.

Ia merupakan warga sekitar yang turut mengamankan babi tersebut bersama warga lainnya.

Alasannya pun hanyalah agar ia lebih terkenal di lingkungan rumahnya.

Babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.

Baca juga: Demi Tangkap Diduga Babi Ngepet, Warga Sawangan Depok Lepas Baju: Kalau Enggak Bugil, Hilang Lagi

"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.

Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.

"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.

Baca juga: Warga Depok Sembelih Hewan Diduga Babi Ngepet yang Viral di Medsos

Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi.


Martalih, warga yang ikut menangkap babi ini, mengatakan ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.

Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas