Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lecehkan Stafnya, Pejabat di DKI Jakarta Ini Didepak Lalu Di'nonjob'kan

Diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya Blessmiyanda kehilangan jabatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lecehkan Stafnya, Pejabat di DKI Jakarta Ini Didepak Lalu Di'nonjob'kan
ISTIMEWA/BeritaJakarta
Blessmiyanda 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya Blessmiyanda kehilangan jabatannya.

Tadinya Blessmiyanda menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Kini ia sudah tidak mendapatkan jabatan apa-apa lagi, bahkan telah masuk kotak dan tidak dapat tugas apa-apa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Bless telah dinonjobkan.

"Masih sebagai pegawai (Pegawai Negeri Sipil)," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat

Walau demikian, Ariza menyebut, kini Bless tak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non eselon. Tapi, golongannya tetap melekat," ujarnya.

"Itu kan jabatannya sekarang karena di non job," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutus bersalah Blessmiyanda dan menganggapnya merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Bikin Status Lecehkan Istri Korban KRI Nanggala-402, Warga Medan Ini Dicambuk Hingga Minta Ampun

Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ucapnya, Rabu (27/4/2021).

Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Baca juga: Pimpinan Cabang Bank di Luwu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Bawahan, Ini Pengakuannya

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas