Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Tak Enak Hati dengan Rizieq Shihab, Mantan Petinggi FPI Menangis di Persidangan

Dirinya mengaku tak enak hati dan menyesal karena mengusulkan acara pernikahan yang harusnya terbatas itu, harus digabung dengan peringatan Maulid Nab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Tak Enak Hati dengan Rizieq Shihab, Mantan Petinggi FPI Menangis di Persidangan
Rizki Sandi Saputra
Haris Ubaidillah menangis dalam sidang di depan hadapan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah menangis saat jadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Haris sendiri merupakan ketua panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW serta acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di kediaman eks Pentolan FPI di Petamburan tersebut.

Dirinya juga turut menjadi terdakwa atas perkara ini. Haris menangis saat menjelaskan terkait pelaksanaan acara pernikahan Najwa Shihab yang merupakan putri Rizieq Shihab.

Mulanya Haris ditanya terkait acara pernikahan putri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), merespon pertanyaan jaksa tersebut Haris langsung menyatakan permohonan maaf kepada Rizieq.

Dirinya mengaku tak enak hati dan menyesal karena mengusulkan acara pernikahan yang harusnya terbatas itu, harus digabung dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf Habib (sambil menangis) beliau mengatakan bahwasanya jadi pada saat rapat Kiai Shabri (Mantan Ketum FPI) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas, tapi saat itu kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid," kata Haris dalam persidangan.

Saat pihaknya mengusulkan rencana tersebut, Ketua Umum FPI saat itu Shabri Lubis tidak memberikan respon apapun, melainkan memilih untuk menunggu konfirmasi dari Rizieq Shihab.

Baca juga: Mantan Petinggi FPI: Acara Maulid Nabi di Petamburan untuk Obati Rindu Terhadap Rizieq 

Berita Rekomendasi

Haris mengatakan, usulan tersebut lantas disetujui oleh Rizieq, namun dengan catatan, pelaksanaan itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan. 

"Saya bingung mengatakan apakah saya ini harus mengucapkan syukur atau saya harus mengucapkan istighfar, karena Habib saat menyetujui dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," ucapnya. 

Dengan persetujuan dari Rizieq Shihab tersebut, maka terjadilah acara pernikahan putri Rizieq Shihab bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 14 November lalu.

Namun pada saat itu, kondisi kehadiran massa tak terkendali karena acara ijab qobul pernikahan baru digelar setelah pembacaan mahalul kiyam --pembacaan maulid-- saat Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Setelah mahalul kiyam kemudian dilaksanakan proses ijab qobul setelah itu dilaksanakan peringatan maulid dan sambutan-sambutan acara tausyiah," tuturnya.

Haris mengaku, sebagai ketua panitia, dirinya bertanggung jawab atas kondisi massa yang hadir, dia juga mengatakan terus memberikan imbauan kepada warga yang datang untuk menerapkan protokol kesehatan. 

"Pada saat pelaksanaan tausyiah saya selaku ketua panitia betul-betul merasa ini tanggung jawab saya, sehingga saya ketika memberikan sambutan selaku ketua panitia itu yang pertama kali saya ingatkan untuk menggunakan masker dengan benar," tuturnya. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini selain Haris Ubaidillah terdapat juga beberapa mantan petinggi FPI lainnya yang menjadi terdakwa yakni antara lain Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dan Shabri Lubis.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di kediamannya Petamburan Jakarta Pusat.

Dirinya didakwa menghasut dan mengundang massa untuk datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya saat mendatangi Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.

Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas