Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Pihak Diminta Jangan Apriori dengan Kata Larangan di RUU Minol

dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan, oleh karena itu jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-isti

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Semua Pihak Diminta Jangan Apriori dengan Kata Larangan di RUU Minol
Sky News
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mengatakan dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan, oleh karena itu jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-istilah agama. 

"Termasuk dengan kata 'Larangan' pada RUU Minuman Beralkohol," ujar Habib Hamid dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Hal itu diungkapkan dirinya seusai mengisi Tausiyah dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Mushola Al-Ittihad, DPP PPP, Jalan Diponegoro 60, Menteng Jakarta Pusat. 

Dia menegaskan dalam Undang-Undang positif pun terdapat larangan, oleh karena itu kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut. 

"Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" tanyanya. 

Habib mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI. 

Baca juga: Ketua MUI: Tidak Ada Kompromi dengan Minol

"Masya Allah, perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang-Undang ini bisa direalisasikan," kata Habib Hamid. 

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Habib Hamid mengatakan memang dengan adanya Undang-Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia. 

"Akan tetapi dengan adanya Undang-Undang Larangan (Minol) ini paling tidak akan memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan. Insya Allah," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas