Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todong Kurir Pakai Air Softgun, Tukang Ojek di Tenjolaya Jadi Tersangka

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tersangka nekat menodongkan senjata ke kurir karena kesal barang pesanan tak sesuai keinginan dan tak mau bayar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Todong Kurir Pakai Air Softgun, Tukang Ojek di Tenjolaya Jadi Tersangka
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pria yang viral karena todongkan senjata air softgun ke seorang kurir pengiriman barang di Tenjolaya, Kabupaten Bogor akhirnya diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG  - Seorang pria yang viral karena menodongkan senjata air softgun ke kurir pengiriman barang di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor akhirnya diamankan polisi.

Tersangka diketahui berinisial G alias M (40) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tersangka nekat menodongkan senjatanya ke kurir karena kesal barang pesanan tak sesuai keinginan dan tak mau membayar.

"Ketika korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai, jangan dibuka barangnya sehingga bisa dikembalikan. Namun tersangka memaksa membuka, korban meminta membayar, namun kemudian tersangka mengeluarkan senjata," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor.

Baca juga: Petani Tergiur Jadi Kurir Sabu, Bawa Barang Haram Senilai Rp 380 Juta, Kini Terancam Bui 20 Tahun

Tersangka, kata Harun, menodongkan air softgun model Colt Defender seri 90 kepada korban.

Setelah diperiksa polisi, tersangka rupanya memiliki dua pucuk senjata air softgun beserta pelurunya.

"Setelah tersangka kita tangkap, kemudian diketahui bahwa tersangka mempunyai 2 senjata, ternyata air softgun model Glock 19 dan Colt Defender 90," kata Harun.

Baca juga: Desa Cikareo Kabupaten Tangerang Diteror Monyet Liar, Makanan Warga Dijarah 

Berita Rekomendasi

Harun menerangkan bahwa air softgun ini didapat tersangka dari penjualan di media sosial Facebook.

Serta sejauh ini senjata tersebut baru dipakai tersangka menembaki kaleng-kaleng.

"Tersangka membeli mengaku untuk berjaga-jaga karena pekerjaannya seorang tukang ojek. Dia beli tanpa disertai surat-surat," kata Harun.

Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan juga pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan juga pasal 1 ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral Todongkan Pistol ke Kurir, Tukang Ojek di Bogor Berakhir Dibui, 2 Pucuk Air Softgun Disita


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas