Mobil Pikap Diperiksa Karena Dicurigai Bawa Pemudik di Posko Penyekatan Kalimalang
Aparat kepolisian memang sempat memberhentikan mobil pikap berwarna hitam yang tampak membawa muatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya kendaraan sepeda motor dan mobil angkutan umum, mobil pikap pengangkut barang juga tak luput dari pemeriksaan aparat gabungan di posko penyekatan pelarangan mudik lebaran di Sumberartha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan Tribunnews.com, aparat kepolisian memang sempat memberhentikan mobil pikap berwarna hitam yang tampak membawa muatan.
Muatan itu dicurigai untuk menyeludupi penumpang.
Aparat kepolisian pun meminta pengemudi mobil pikap tersebut untuk melipir ke sisi jalan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dengan menggeledah muatan yang ditutupi oleh terpal berwarna oranye.
Setelah diperiksa, Polri hanya melihat muatan itu berisikan tumpukan boks yang dibawa oleh pengemudi.
Baca juga: 15 Pengendara Diminta Putar Balik pada Posko Penyekatan Larangan Mudik di Kalimalang Bekasi
Tak ada penumpang yang diketahui diseludupkan oleh pengemudi pikap.
Setelah itu, pengemudi pikap tersebut pun diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan usai pemeriksaan barang muatan tersebut.
Terhitung sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi, sekitar 15 kendaraan yang diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.
"Total ada 15 kendaraan yang diminta putar balik ke titik awal keberangkatan," kata salah satu petugas jaga pos penyekatan Sumberartha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, saat ditemui Tribunnews, Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan petugas tersebut, kendaraan roda empat disebut paling banyak diminta untuk putar balik ke titik awal keberangkatan.
"Paling banyak kendaraan roda empat," katanya singkat.
Posko penyekatan ini memang nantinya bakal digunakan sebagai tempat verifikasi bagi pengendara roda dua maupun roda empat untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Khususnya, pengendara yang melintas harus dapat menyertakan surat keterangan adanya keluarga yang meninggal atau sakit maupun surat adanya dinas ke luar kota.
Selain itu, mereka akan diminta untuk putar balik ke titik awal keberangkatan. Tak hanya itu, para pengendara juga diminta menyertakan tes rapid antigen maupun PCR Covid-19 yang menunjukkan telah negatif.