Pengadilan Niaga Menolak Permohonan PKPU terhadap Satyagraha Dinamika Unggul
Hal itu tertuang dalam putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 16 Februari 2021.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul (PT SDU) yang diajukan Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar.
Hal itu tertuang dalam putusan No. 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 16 Februari 2021.
Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangannya bahwa terdapat fakta Para Pemohon PKPU tidak melaksanakan pembayaran angsuran dari bulan ke-11 sampai dengan bulan ke-48.
Maka syarat materiil pembuktian utang secara sederhana dalam Permohonan PKPU tidak dapat dibuktikan oleh Para Pemohon PKPU.
Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan bahwa angsuran yang dibayarkan oleh Para Pemohon PKPU merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan apartemen, sehingga penghentian angsuran yang dilakukan oleh Para Pemohon PKPU tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Undang-undang Kepailitan dan PKPU Harus Dukung Proses Restrukturisasi di Era Pandemi
Dikarenakan pembuktian sederhana mengenai utang oleh Para Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan, maka terhadap dalil-dalil Para Pemohon PKPU selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Pada tanggal 30 April 2021, Lionel Sasagawa Palar dan Beverly Sasagawa Palar kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap PT SDU.
PT SDU telah menunjuk kuasa hukumnya, Siregar Setiawan Manalu Partnership untuk mengungkapkan bukti-bukti kuat bahwa Para Pemohon PKPU ini, jelas dan nyata tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan PKPU kedua ini, seperti yang telah dibuktikan pada permohonan PKPU sebelumnya.
Dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021) pihak PT SDU sangat menyesalkan tudingan tak berdasar dan bersifat oportunis yang dilontarkan Para Pemohon PKPU dengan menyatakan PT SDU bukan pemilik dari proyek pembangunan Apartemen Holland Village Jakarta dan menuduh tanpa dasar bahwa PT SDU telah beritikad buruk berdasarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Para Pemohon PKPU.
"Padahal adalah suatu hal yang wajar apabila PT SDU mencari keadilan melalui jalur hukum mengingat Para Pemohon PKPU ini telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap PT SDU di mana secara sadar dan sengaja Para Pemohon PKPU dimaksud telah menghentikan kewajiban pembayaran angsuran pembelian 6 unit apartemen Holland Village Jakarta sejak April 2016 dengan alasan-alasan yang sama sekali tidak berdasar," tulis pihak SDU dalam keterangannya.
Dijelaskan bahwa para Pemohon PKPU ini berhenti pada angsuran ke-15 dari 48 kali kewajiban angsuran yang harus dipenuhi berdasarkan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) yang ditandatangani oleh PT SDU dan Para Pemohon PKPU.
Dikatakan bahwa para Pemohon PKPU yang memiliki kewajiban kepada PT SDU sebesar kurang lebih Rp 16,6 milyar, di luar denda keterlambatan pembayaran dan bukan PT SDU yang berutang kepada Para Pemohon PKPU.
Menghadapi permohonan PKPU kedua ini, pihak PT SDU sedang mempersiapkan jawaban dan bantahan berdasarkan hukum serta mengajukan petitum agar permohonan PKPU ini ditolak untuk seluruhnya.