Hari Pertama Larangan Mudik di GT Cikupa dan Cikarang Barat, 1.456 Kendaraan Diminta Putar Balik
Dari keseluruhan jenis kendaraan yang ditindak tersebut dominan kata Yusri merupakan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H mulai berlaku sejak Kamis (6/5/2021) sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Beragam cara dilakukan pemerintah untuk merealisasikan pelarangan tersebut, satu di antaranya dengan menerapkan penyekatan jalan yang kerap dimanfaatkan pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Selama satu hari penerapan penyekatan itu, setidaknya terdapat 1.456 kendaraan terjaring dan diminta untuk putar balik.
"Data kendaraan yang diputar balikkan atau disekat di dua Gerbang Tol (Cikupa dan Cikarang Barat) tanggal 6 Mei 2021, total ada 1.456 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Dari keseluruhan jenis kendaraan yang ditindak tersebut dominan kata Yusri merupakan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi 1.224, kendaraan Umum 232 yang diputar balik," katanya menambahkan.
Adapun untuk perincian di kedua Gerbang Tol tersebut yakni untuk di GT Cikupa terdapat 828 kendaraan yang ditindak dengan 709 menggunakan kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum.
Sedangkan untuk di GT Cikarang Barat lebih banyak dibanding GT Cikupa yakni terdapat 628 kendaraan yang ditindak.
"Di Cikarang Barat, kendaraan pribadi 515 sama kendaraan umum 113 kendaraan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menerapkan penyekatan berlapis di jalur yang kerap dilewati para pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Hal itu dikatakan Budi kala dirinya ikut meninjau penerapan penyekatan arus mudik di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Penerapan penyekatan secara berlapis itu dilakukan guna mencegah para pemudik yang lolos dari satu pos ke pos yang lain sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik masih dapat diputar balikkan sebelum sampai ke daerah.
"Tapi mereka yang lolos di sini (Tanjung Pura) belum tentu mereka lolos terus ke daerah. Karena nanti ada di Karawang kota ada lagi," katanya kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: 876 Pemudik Diputar Balik Dari Bogor Pada Hari Pertama Larangan Mudik, 2 Travel Gelap Diamankan
"Memang berlapis-lapis, sampai Subang ada lagi, Purwakarta ada lagi, Indramayu ada lagi," sambungnya.
Lanjut Budi, di setiap pos penyekatan tersebut pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) akan memeriksa satu persatu dokumen atau surat yang dibawa oleh pengendara.
Nantinya apabila terdapat pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin tugas atau surat izin melakukan perjalanan jauh akan langsung diputar balikkan.
"Jadi kalau gak bawa surat keterangan apakah dari tempat kerja atau dari kepala desa akan kami putar balik," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan, selama pelarangan mudik berlaku sejak Kamis (6/5/2021) dini hari kemarin, setidaknya sudah ada 34 travel gelap yang ditindak.
Adapun penindakan tersebut dilakukan di pos penyekatan mudik simpangan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Keseluruhan travel gelap tersebut langsung diminta pihak kepolisian untuk putar balik, karena ditemui tetap nekat membawa penumpang untuk mudik meski sudah dilarang.
"Kendaraan travel (hingga sore ini) sudah ketangkap di sini sudah ada sekitar 34 travel gelap," kata Budi kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
Jalur Tanjung Pura ini kata Budi merupakan jalur alternatif para pemudik yang kerap dilintasi jika tidak melewati jalan tol, khususnya para pengendara sepeda motor.
"Jalan arteri memang sepeda motor lebih kita fokuskan, selain itu tetap kendaraan pribadi juga (dilakukan penindakan)," ucapnya.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Bus Sinar Jaya Cuma Bawa 1 Penumpang dari Terminal Kalideres
Sedangkan untuk penindakan sepeda motor kata Dirjen Budi, setidaknya sudah ada 500 pengendara yang diputar balikkan selama penerapan pelarangan mudik diberlakukan.
Jumlah tersebut masih berpotensi terus bertambah, mengingat periode larangan mudik lebaran 2021 ini masih akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang.
"Ada sebagian sepeda motor yang sudah kami putar balikan, dari semalam ada 500 sepeda motor diputar balik di Pos Tanjung Pura," katanya.
Ppenerapan putar balik tersebut dilakukan pihaknya sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik.
Sebab katanya, mulai hari ini pemerintah telah memberlakukan penerapan pelarangan mudik tersebut.
"Karena memang kami ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat, karena hari ini kita mulai pemberlakuan pengetatan untuk persyaratan perjalanan," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.