Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran Maut di Ciracas, Polisi Tangkap Empat Pelaku, Dua Masih Buron 

Empat pelaku pembacokan seorang pemuda saat aksi tawuran yang terjadi Minggu (2/5/2021) dini hari berhasil ditangkap, dua pelaku masuk daftar DPO.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tawuran Maut di Ciracas, Polisi Tangkap Empat Pelaku, Dua Masih Buron 
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Empat orang pria masing-masing berinisial E, N, A dan R ditangkap jajaran Polsek Ciracas setelah membacok seorang pemuda saat aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (2/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pelaku pembacokan seorang pemuda saat aksi tawuran yang terjadi Minggu (2/5/2021) dini hari berhasil ditangkap.

Kini keempatnya yakni E, N, A dan R telah dijebloskan ke tahanan Polsek Ciracas.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan peristiwa tawuran Ciracas antara dua kelompok itu terjadi di Jalan Duku, Cibubur,  Jakarta Timur sekitar pukul 02.30 WIB. 

“Dari pelaksanaan tawuran tersebut akhirnya terjadi lah korban dengan nama Satria Novareza yang mengalami luka bacok,” katanya, Jumat (7/5/2021). 

Baca juga: Kisah Perantau Putar Otak di Tengah Larangan Mudik, Naik Truk Sayur, Travel Gelap dan Mobil Boks

Mendapati informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat penganiayaan.  

“Saat ini sudah diamankan empat orang pelaku dari kelompok tersebut dengan inisial E, N, A dan R,” sambungnya. 

Sementara itu masih ada dua orang lainnya yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran. 

BERITA REKOMENDASI

“Untuk dua orang yang masih DPO kita harapkan dapat segera menyerahkan diri,” kata Erwin. 

Baca juga: Harga Naik, Jengkol Diprediksi Rp 100 Ribu per Kilogram, Daging Sapi Rp 150 Ribu

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan mereka untuk menyerang kelompok korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijeratkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Terlibat Tawuran di Ciracas Berujung Pada Pembacokan 1 Orang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas