Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Lokal Dilarang, Sikap Kepala Daerah di Jabodetabek, Bingung, Susah Cegah, Ada yang Nurut

Pelarangan mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021 mendapat sambutan beragam kepala daerah.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Mudik Lokal Dilarang, Sikap Kepala Daerah di Jabodetabek, Bingung, Susah Cegah, Ada yang Nurut
Alex Suban/Alex Suban
Anggota Polsek Beji berjaga di Pos Check Point di Jalan KH M. Usman, Kota Depok yang mengarah ke Kota Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021) malam.Mudik Lokal Dilarang, Sikap Kepala Daerah di Jabodetabek, Bingung, Susah Cegah, Ada yang Nurut Warta Kota/Alex Suban 

"Ya memang buka bersama takbir keliling, kemudian juga pawai obor, halalbihalal itu kan memang sudah diimbau oleh kita lewat surat edaran bersama wali kota dengan MUI itu sudah tidak diperkenankan lagi," ujarnya.

Masuk Depok Wajib Miliki Surat Dispensasi, Begini Mekanismenya

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA

Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warganya yang hendak mudik, musabab keperluan yang mendesak.

Surat ini berlaku pada masa pelarangan mudik yang dimulai hari ini hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Dalam surat edaran nomor 443/201.1-Huk/Satgas, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, surat tersebut akan dikeluarkan oleh Lurah sesuai domisi warga yang mengajukan.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ujar Idris dalan surat tersebut, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Idris menjelaskan bahwa setiap warga yang hendak mengajukan surat tersebut, wajib mengisi biodata dengan lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor induk, alamat terkini, hingga kapan dan kemana kota tujuannya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pemohon surat tersebut juga wajib memilih satu dari beberapa alasan yang tertera, di antaranya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.

Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) Kota Depok. (ISTIMEWA/Dokumentasi Pemkot Depok)
Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) Kota Depok. (ISTIMEWA/Dokumentasi Pemkot Depok) ()

Ketentuan ini juga berlaku bagi pendatang di Kota Depok, yang harus memiliki surat serupa seperti SDKM dari daerah asalnya.

Idris mengatakan, isolasi mandiri juga berlaku bagi para pendatang selama tiga hari, serta melaporkan diri kepada Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari," ujarnya.

Wali Kota Bekasi Nurut Kebijakan Mudik ke Bekasi, Bogor, Depok Tangerang
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, hanya bisa mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Terbaru, pemerintah memastikan melarang warga Jakarta melakukan mudik ke wilayah kota penyangga seperti Bekasi, Bogor, Depok dan Tangerang begitu sebaliknya.

"Kalau larangan (mudik) algomerasi itu dari (pemerintah) pusat, tentunya kami di pemda (pemerintah daerah) mengikuti ya," kata Rahmat, Jumat (7/5/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas