Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312
DPMPTSP DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari belakangan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran telah diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) lalu.
Ini memicu lonjakan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari belakangan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021) lalu.
Namun dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 312 yang diloloskan.
Baca juga: Gubernur Anies Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Emak-emak di Pasar Kopro
Sedangkan sebanyak 484 pemohon SIKM ditolak, dan 229 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, penolakan yang dilakukan petugas pada umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM.
Termasuk saat pengisian data pemohon yang salah, maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," kata Benni pada Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Tahun Ini TMII Tidak Gelar Salat Idul Fitri Berjemaah di Plaza Tugu Api Pancasila
Menurut Benni, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.
Artinya warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, SIKM mulai berlaku dari 6-17 Mei mendatang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keputusan itu, ujar dia, juga sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Klaster Perkantoran di Ibu Kota Masih Tinggi