Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312 

DPMPTSP DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari belakangan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021)

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312 
Istimewa
Pemeriksaan dokumen persyaratan dalam masa peniadaan mudik lebaran di jalan tol. 

Selanjutnya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat Satgas itu, sebagaimana telah diubah dengan adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Selain itu, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.

"Prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga," jelasnya.

Baca juga: Ulang Tahun ke-52, Anies Dihadang Jajaran Pemprov Hingga Didoakan Jadi Presiden oleh Warganet 

Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta. Soalnya telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid 19 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," kata Benni.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan, Pemohon SIKM Capai 1.025 Orang, Tapi Hanya 312 yang Diloloskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas