Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Awasi Ketat Barang Pengemudi Ojol, Antisipasi Adanya Pemudik dengan Modus Pakai Jaket Ojol

Pihak kepolisian akan mengawasi secara ketat barang bawaan yang dibawa oleh pengemudi ojol. Mereka nantinya bakal diperiksa satu per satu.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Awasi Ketat Barang Pengemudi Ojol, Antisipasi Adanya Pemudik dengan Modus Pakai Jaket Ojol
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Posko penyekatan larangan mudik di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat pada Jumat (7/5/2021) malam. 

Corporate Communication and Community Development Group Head Dwimawan Heru mengatakan jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah jabodetabek ini menuju arah Timur, Barat dan Selatan.

"Jumlah ini mengalami penurunan 45,5 persen dari lalu lintas normal yang dapat mencapai 450.117 kendaraan," ucap Heru.

Heru juga menjelaskan, untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah yaitu 34,5 persen menuju Timur, 37,7 menuju Barat dan 27,8 persen menuju Selatan.

Untuk distribusi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek berjumlah jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.

Kemudian di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9% dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Lalu lintas meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1% dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Berita Rekomendasi

Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit.

Kemudian kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.(Tribun Network/har/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas