Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan
Aksi bentak - bentak para debt collector dipandang Sahabat Polisi DKI telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video seorang anggota TNI diadang 11 debt collector saat mengendarai mobil di depan pintu Tol Semper, Jakarta Utara.
Aksi pengadangan itu diduga karena mobil tersebut menunggak cicilan.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Polisi sendiri telah menyelidiki kasus tersebut, dan menemukan fakta bahwa para debt collector itu adalah preman - preman yang direkrut perusahaan kreditur kendaraan.
Mereka juga tak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP).
Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai aksi bentak - bentak para debt collector telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI.
"Anggota TNI dibentak - bentak seperti itu, ini sangat menurunkan marwah dan kehormatan seorang prajurit," kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Menurutnya, tindakan kepolisian yang mengusut peristiwa tersebut sudah tepat.
Preman - preman maupun debt collector yang tak memiliki landasan hukum saat beraksi, sudah sepatutnya ditindak tegas.
Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya anggota TNI tersebut bukan pemilik mobil.
Melainkan hanya membantu pemilik mobil berpenumpang mengantarkan ke rumah sakit.
Baca juga: 11 Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ia juga bermaksud mengajak ke kantor kepolisian agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik, bukan asal rampas kendaraan di tengah jalan.
"Arogansi debt collector ini yang tidak kemanusiawian. Perlu ada ketegasan dari pihak kepolisian menyikapi preman - preman apalagi debt collector. Jangan diberi ampun terhadap debt collector yang menarik mobil di jalan," tegas dia.
"Sehingga preman debt collector itu nggak semena - mena harus dilandasi dasar hukum," sambungnya.