Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan

Aksi bentak - bentak para debt collector dipandang Sahabat Polisi DKI telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video seorang anggota TNI diadang 11 debt collector saat mengendarai mobil di depan pintu Tol Semper, Jakarta Utara.

Aksi pengadangan itu diduga karena mobil tersebut menunggak cicilan.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (6/5/2021) kemarin.

Polisi sendiri telah menyelidiki kasus tersebut, dan menemukan fakta bahwa para debt collector itu adalah preman - preman yang direkrut perusahaan kreditur kendaraan.

Mereka juga tak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPP).

Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai aksi bentak - bentak para debt collector telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI

"Anggota TNI dibentak - bentak seperti itu, ini sangat menurunkan marwah dan kehormatan seorang prajurit," kata Fauzi kepada wartawan, Selasa (11/5/2021). 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tindakan kepolisian yang mengusut peristiwa tersebut sudah tepat.

Preman - preman maupun debt collector yang tak memiliki landasan hukum saat beraksi, sudah sepatutnya ditindak tegas.

Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya anggota TNI tersebut bukan pemilik mobil.

Melainkan hanya membantu pemilik mobil berpenumpang mengantarkan ke rumah sakit.

Baca juga: 11 Debt Collector Pengadang Anggota TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ia juga bermaksud mengajak ke kantor kepolisian agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik, bukan asal rampas kendaraan di tengah jalan. 

"Arogansi debt collector ini yang tidak kemanusiawian. Perlu ada ketegasan dari pihak kepolisian menyikapi preman - preman apalagi debt collector. Jangan diberi ampun terhadap debt collector yang menarik mobil di jalan," tegas dia.

"Sehingga preman debt collector itu nggak semena - mena harus dilandasi dasar hukum," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas