Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan

Aksi bentak - bentak para debt collector dipandang Sahabat Polisi DKI telah merendahkan marwah dan kehormatan seorang prajurit TNI. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkaca Kasus Serda Nurhadi, Polisi Diminta Tindak Tegas Aksi Ilegal Debt Collector di Jalanan
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. 

Pihak kepolisian sendiri telah menahan 11 debt collector yang mengancam Serda Nurhadi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, 11 debt collector tersebut adalah preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP.

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Yusri menyebut mereka direkrut oleh PT ACKJ.

Perusahaan itu awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.

Namun, PT. ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut, padahal seharusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.

Berita Rekomendasi

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," tandasnya.

Para debt collector tersebut dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas