Mudik Dilarang Tapi 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, sebanyak 138 ribu kendaraan pribadi dan sepeda motor keluar dari Jakarta setiap harinya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan mudik dengan melakukan himbauan serta penyekatan disejumlah titik ruas lalu lintas guna mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah masyarakat yang tetap nekat untuk mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, sebanyak 138 ribu kendaraan pribadi dan sepeda motor keluar dari Jakarta setiap harinya.
Tentunya, kendaraan ini keluar Jakarta untuk mudik Lebaran 2021.
Hal itu disampaikan Adita saat dialog bertajuk "Serba-Serbi Covid-19: Kenapa Baiknya #Tidakmudik?" yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5/2021).
"Jadi ini kami cukup prihatin, sampai hari ini saja sudah tercatat ya khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor. Itu sudah lebih dari 138 ribu per hari mobil yang keluar Jakarta. Kemudian juga motor banyak sekali," kata Adita.
Baca juga: Emak-emak Protes Dilarang Mudik: Lebih Baik Saya Dipenjara!
Adita juga menegaskan, pemerintah telah melakukan penyekatan serta meminta untuk para pemudik itu untuk kembali le rumah masing-masing.
Namun, masih ada yang tetap bersikeras untuk mudik.
"Sebagian memenuhi syarat tetapi sebagian lain adalah pihak-pihak yang ngeyel," ucao Adita.
"Sebagian sudah kita putar balikan karena menuhi syarat tetapi masih saja ada yang bersikeras," jelas Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Selian itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.