Beberapa Destinasi Wisata Lebaran Ini Hanya Dibuka untuk Warga Ber-KTP DKI Jakarta
Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki masa libur lebaran 2021, sejumlah destinasi di DKI Jakarta tetap beroperasional dengan kapasitas maksimal hanya 30 persen.
Yang terbaru beberapa destinasi wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Margasatwa (TM) Ragunan hanya melayani turis ber-KTP DKI Jakarta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta menyampaikan wisatawan juga harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.
"Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose," ujar Sandiaga, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Kemenparekraf Pastikan Destinasi Wisata Terapkan Prokes saat Libur Lebaran
Dia meminta penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran berjalan secara ketat begitu juga masyarakay yang diimbau patuh menjalankan prokes
Baca juga: Kapasitas Destinasi Wisata DKI Dibatasi 30 Persen, Menparekraf Minta Pengelola Patuh Jalankan Aturan
Peninjauan tersebut dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah salah satunya di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
"Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, untuk berwisata secara aman dan disiplin," katanya.
Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan.
Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan, dan bioskop.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," bunyi Seruan Gubernur tersebut.