Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Masjid di Jakarta Gelar Salat Idul Fitri Besok, DMI DKI: Seruan Gubernur Membolehkan

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyebut sebagian besar masjid di Ibu Kota menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021) besok.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayoritas Masjid di Jakarta Gelar Salat Idul Fitri Besok, DMI DKI: Seruan Gubernur Membolehkan
TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Ilustrasi: Masjid Cut Meutia di Menteng, Jakarta Pusat akan menyelenggarakan salat idul fitri Kamis besok. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyebut sebagian besar masjid di Ibu Kota menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021) besok.

Ketua Pengurus Wilayah DMI DKI Mamun Al Ayyubi mengatakan para pengurus masjid merujuk pada Seruan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memang membolehkan menggelar Salat Id asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi pedoman kita adalah seruan gubernur. Dimana diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri dengan catatan tetap menjaga prokes (protokol kesehatan) dan hanya 50 persen dari jamaah setempat," kata Mamun saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).

DMI DKI juga mengaku tak mengambil rujukan dari Masjid Istiqlal yang resmi meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Patokan kita bukan Istiqlal ya," katanya.

Baca juga: Wapres Maruf Akan Jalankan Salat Idul Fitri di Kediaman Dinas

Dijelaskan Mamun, para pengelola rumah ibadah yang tetap menggelar Salat Id telah melakukan berbagai persiapan jauh hari sebelum pelaksanaannya.

Berita Rekomendasi

Sehingga diharapkan penularan Covid-19 saat kegiatan ibadah dapat dicegah.

"Hampir semua masjid, belum ada laporan sampai saat ini yang tidak (menggelar shalat Idul Fitri). Karena memang mereka sudah mempersiapkan jauh - jauh hari," kata dia.

Baca juga: Masjid Ramlie Musofa di Jakut Tetap Gelar Salat Id Besok, Jemaah Diminta Bawa Sajadah Sendiri

Sebagai informasi, dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442H, tak tertuang larangan menggelar Salat Idul Fitri.

Anies hanya mengimbau masyarakat Ibu Kota melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing atau di masjid sekitar tempat tinggal, dengan penerapan protokol yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas