Aktor Utama Perampokan dan Pemerkosaan Gadis di Bekasi Masih Buron, Polisi Ungkap Perannya
Otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra masih terus dikejar polisi alias buron.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra masih terus dikejar polisi alias buron.
Sementara dua rekannya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.
Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.
"Tersangka RA merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.
"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 18 Mei 2021.
Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.
Rangga dan Risky Panjaitan lalu berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah.
Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.
Baca juga: Tega, Perampok di Muba Tega Perkosa Wanita di Depan Suami yang Terikat
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.