Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api
Warta Kota
Polisi berjaga di depan ruang pengadilan dengan membawa senjata laras panjang dalam sidang vonis John Kei di PN Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.

Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.

Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.

Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei

Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.

Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.

BERITA TERKAIT

Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.

Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.

Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.

"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas