Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap tiga anak buah John Kei.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap tiga anak buah John Kei.

Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.

Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir Sikapi Putusan Hakim

Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.

Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.

"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar majelis hakim.

Baca juga: Sidang Vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Polisi Bersenjata Api

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Dijaga Polisi Bersenjata Api

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas