Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap tiga anak buah John Kei.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tiga Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

engadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.

Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.

Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.

Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei

Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.

Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.

Berita Rekomendasi

Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.

Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.

Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.

"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jauh dari Tuntutan, Tiga Anak Buah John Kei Hanya Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas