Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor
Dia bersembunyi di kawasan Bogor, Jawa Barat guna menghindari pencarian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak perampokan dan rudapaksa gadis berusia 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra kabur saat tahu rekannya, Risky Panjaitan ditangkap polisi usia perampokan yang mereka lakukan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).
"Dia (Rangga) sempat datang ke kediaman RP (Risky) dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri," kata Yusri.
Mendengar itu, Yusri menyebut Rangga lari ke kediaman saudaranya.
Dia bersembunyi di kawasan Bogor, Jawa Barat guna menghindari pencarian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, persembunyiannya terendus polisi juga.
"Kami amankan di kawasan Desa Nanggung Kabupaten Bogor di tempat saudara yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahui, Rangga dicokok pada Rabu kemarin. Rangga digiring ke Polda Metro Jaya dan masih diperiksa sceara intensif oleh penyidik.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.
Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.
"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," Yusri.
Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.
"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucapnya.
Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.
Rangga dan Risky Panjaitan lalu berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah.
Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Bekasi, Penghuninya Diperkosa Saat Sedang Main Tik Tok
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.