Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor

Dia bersembunyi di kawasan Bogor, Jawa Barat guna menghindari pencarian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor
Tribunnews.com, Reza Deni
Otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra masih terus dikejar polisi alias buron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak perampokan dan rudapaksa gadis berusia 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra kabur saat tahu rekannya, Risky Panjaitan ditangkap polisi usia perampokan yang mereka lakukan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

"Dia (Rangga) sempat datang ke kediaman RP (Risky) dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri," kata Yusri.

Mendengar itu, Yusri menyebut Rangga lari ke kediaman saudaranya.

Dia bersembunyi di kawasan Bogor, Jawa Barat guna menghindari pencarian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, persembunyiannya terendus polisi juga.

"Kami amankan di kawasan Desa Nanggung Kabupaten Bogor di tempat saudara yang bersangkutan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Rangga dicokok pada Rabu kemarin. Rangga digiring ke Polda Metro Jaya dan masih diperiksa sceara intensif oleh penyidik.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.

Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.

"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," Yusri.

Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.

"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucapnya.

Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas