Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor
Dia bersembunyi di kawasan Bogor, Jawa Barat guna menghindari pencarian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Rangga dan Risky Panjaitan lalu berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah.
Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Bekasi, Penghuninya Diperkosa Saat Sedang Main Tik Tok
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.