Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Ayah terhadap Anak Kandung di Tangsel

(Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun di wilaya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemen PPPA Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Ayah terhadap Anak Kandung di Tangsel
Instagram/@humaspolrestangsel
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers penangkapan pria yang menganiaya anak perempuan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis malam (20/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial WH (35) kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

“Kami mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya Jumat (21/5/2021).

Kemen PPPA langsung menerjunkan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada pukul 22.00 WIB untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan.

Nahar mengatakan tujuannya untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan pendampingan dan layanan dalam proses pemulihannya.

“Kami juga memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan dari kejadian tersebut,” tegas Nahar.

Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen Tim SAPA 129 Kemen PPPA bersama Unit PPA Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, motif WH melakukan tindak kekerasan tersebut karena adanya masalah keluarga.

“Masalah keluarga, khususnya antar kedua orangtua yang dilampiaskan kepada anak,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui fisik dan psikis korban saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Baca juga: Videonya Viral, Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Kandung di Tangsel Terancam hukuman 5 Tahun Penjara

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman penjara tersebut karena pelaku merupakan orangtua korban sehingga akan terjadi pemberatan secara hukuman pidana. 

Nahar menambahkan Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus memantau proses asesmen dan kondisi korban.

“Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan memantau proses asesmen yang akan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan dan juga memonitor kondisi korban,” ujarnya.

Pihak Polres juga akan melakukan mitigasi dan pemulihan trauma kepada korban melalui P2TP2A Kota Tangerang Selatan, dibantu pihak pusat melalui Kemen PPPA.

“Saya berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat masalah keluarga,” tutup Nahar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas