Selama Setahun Cewek ABG Ini Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Pacar yang Mengaku Anak Polisi
Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus pemuda 18 tahun karena dugaan pemerkosaan.
YP diduga merudapaksa pacarnya sendiri selama satu tahun.
Sementara pelaku mengaku seorang anak anggota polisi.
Diberitakan sebelumnya, YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.
IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awalnya YP mengaku kepada petugas kalau orang tuanya adalah anggota Polri.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian
Baca juga: Kematian Remaja Putri yang Tewas di Dapur Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pembunuhnya
Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Keberingasan Maling Motor di Malang, Tubuhnya Alami Luka Sayat
Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.
"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," jelas Deonijiu di markasnya, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Dua Pria Tua Perkosa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.
Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.
Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.