Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Setahun Cewek ABG Ini Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Pacar yang Mengaku Anak Polisi

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama Setahun Cewek ABG Ini Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Pacar yang Mengaku Anak Polisi
Ega Alfreda/Tribun Jakarta
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pencabulan disertai penganiayaan kepada remaja di bawah umur sampai hamil di Tangerang, Kamis (20/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus pemuda 18 tahun karena dugaan pemerkosaan.

YP diduga merudapaksa pacarnya sendiri selama satu tahun.

Sementara pelaku mengaku seorang anak anggota polisi.

Diberitakan sebelumnya, YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.

IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awalnya YP mengaku kepada petugas kalau orang tuanya adalah anggota Polri.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian

Baca juga: Kematian Remaja Putri yang Tewas di Dapur‎ Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pembunuhnya

Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Keberingasan Maling Motor di Malang, Tubuhnya Alami Luka Sayat

Berita Rekomendasi

Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.

"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," jelas Deonijiu di markasnya, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Dua Pria Tua Perkosa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas