Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Buron, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Buron, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), tersangka kasus pencabulan gadis SMP berinisial PU (15) diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Dia sebelumnya dinyatakan buron.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.

Penyerahan sendiri dilakukan pihak keluarga, termasuk ayah tersangka IHT didampingi kuasa hukum.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Paksa Bocah Jadi PSK, Kini Buron

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dipaksa Jadi PSK

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas