SOSOK AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya Anak
AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan pelaku pencabulan siswi SMP ternyata sudah memiliki anak.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, telah diserahkan ke polisi pada Jumat (21/5/2021) dini hari.
Ia didampingi sang ayah, IHT, dan kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota setelah beberapa hari menjadi buron.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, Jumat, seperti dilaporkan Tribun Jakarta.
AT yang tega mencabuli siswi SMP, PU (15), ternyata sudah pernah berkeluarga.
Mengutip Tribun Jakarta, AT juga telah memiliki seorang anak.
Baca juga: BREAKING NEWS Gempa M 6,2 Guncang Blitar Jawa Timur, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015
"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," ungkap Bambang.
Hal serupa juga dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Aloysius menambahkan, AT adalah seorang pekerja serabutan.
Selama ini AT tinggal terpisah dari orang tuanya.
"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orang tuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," bebernya, Jumat.
Sebelumnya, kata Bambang, AT sempat menjadi tenaga kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Namun, ia memilih keluar dan menjadi pekerja serabutan.
"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi), tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.
"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi SMP Dinyatakan Buron
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP yang Telah Dia Cabuli, Akui Pernah Memukul
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dilansir Tribun Jakarta, AT sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Bantah Lakukan Penyekapan
AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.
Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, dilansir Tribun Jakarta.
"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.
"Pemukulan pernah sekali," akunya.
Baca juga: Minta Maaf atas Kasus Putranya Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Kerja Polisi
Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ayah AT Minta Maaf
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, meminta maaf atas perbuatan putranya, AT, yang telah mencabuli siswi SMP.
Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang, Jumat (21/5/2021), di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip dari Tribun Jakarta.
"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," lanjutnya.
Tak hanya itu, IHT, kata Bambang, juga mengapresiasi kerja polisi yang menangani kasus AT.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel," ujarnya.
Lebih lanjut, IHT melalui Bambang, mengaku telah berupaya bersikap kooperatif sejak awal kasus pencabulan yang dilakukan AT bergulir.
Ia sama sekali tak berniat menyembunyikan AT.
Karena itu, IHT mempersilakan AT diproses secara profesional, tanpa ada kaitannya dengan partai politik atau hal lainnya.
Baca juga: Sederet Fakta Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid di Bekasi: Korban Diimingi Uang dan Dirudapaksa 5 Kali
Baca juga: Berawal Dari Ritual Mandi, Tiga Perempuan Satu Keluarga Menjadi Korban Pencabulan Dukun di Lampung
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum," ucapnya.
"Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," tegasnya.
Kronologi
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya.
Dia lantas meminta korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan."
"Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Siti Nawiroh)