Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya
Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.
Baca juga: Pesan Aziz Yanuar untuk Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Vonis
"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.
Baca juga: Perkara Kerumunan Dijadwalkan Divonis Hari Ini, Kubu Rizieq: Kami Yakin Raih Kemenangan
"Itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di pengadilan," tutur Erwin.
Sejauh ini berdasarkan amatan Tribunnews.com di lokasi kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tepatnya di Jl. Dr Soemarno, Penggilingan Jakarta Timur masih terpantau terkendali.
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.
Tak hanya itu, polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.
Sidang Putusan
Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.
Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.