Rizieq Shihab dan Lima Mantan Petinggi FPI Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan
Namun yang agak berbeda, pada agenda sidang vonis ini seluruhnya terlihat memegang benda yang diketahui merupakan tasbih.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan vonis perkara kerumunan massa Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI, Kamis, (27/5/2021).
Dalam sidang, kegiatan Rizieq Shihab bersama kelima mantan petinggi FPI yang duduk sebagai terdakwa turut menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, keenam terdakwa hadir dan duduk di bangku yang sudah disediakan dengan menggunakan pakaian biasanya yakni gamis berwarna putih serta sorban dan songkok di kepala berwarna putih.
Namun yang agak berbeda, pada agenda sidang vonis ini seluruhnya terlihat memegang benda yang diketahui merupakan tasbih.
Tampak sepanjang mendengar keterangan hakim sebelum membacakan vonis di dalam ruang sidang, seluruh terdakwa khusyuk berdzikir sambil beberapa kali memejamkan mata.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini pihaknya akan meraih kemenangan dari seluruh proses jalannya persidangan.
"Kami tim kuasa hukum, yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Adapun kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, Majelis Hakim diyakini akan memutuskan kliennya tersebut bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta
Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," katanya.
Tak hanya itu, Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.
Sebab kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.
"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.
Kendati nantinya Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya akan melayangkan banding.
Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti, kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.
Adapun untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.