Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur
Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Polisi hendak menilang pengendara motor gede (moge) yang nekat melintas di jalur Transjakarta, Jalan KH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang.
Namun hanya empat pengendara moge yang dapat diberikan sanksi tilang.
Sementara empat pengendara moge lainnya kabur tancap gas.
"Ada delapan moge yang melintas di jalur Transjakarta, Jalan KH Wahid Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jalan Gajah Mada," jelas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
"Empat orang kami tilang, empatnya lagi kabur," lanjut dia.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak, Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP
Keempatnya dijerat Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran arus lalu lintas dengan pidana dua minggu atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Empat pengendara yang kabur sedang kami cari, kamera CCTV juga akan kami cek," ucap Lilik.
4 Moge Dicegat Petugas
Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, konvoi moge itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada empat pengendara moge.
"Empat (pengendara moge) berhasil ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.