Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur

Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. 

Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.

"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.

"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rombongan Moge Konvoi Masuk Jalur Transjakarta, 4 Kena Tilang: Polisi Buru 4 Moge yang Kabur

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas