Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur
Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang.
Editor: Hasanudin Aco
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.
"Ada empat yang kabur," ungkap dia.
Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.
"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.
Berita Rekomendasi