Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Sepasang suami istri berinisial FM (20) dan BS (21) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan terkait kasus TPPO.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sepasang suami istri berinisial FM (20) dan BS (21) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diketahui menjadi perekrut gadis belia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatran, Banten.
Tak hanya merekrut gadis belia, keduanya pun menyediakan kamar indekos untuk korbannya melayani pria hidung belang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan korbannya berinisial A yang masih berusia 16 tahun.
Korban diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik PSK Dibunuh Usai Layani Pelanggan di Kamar Hotel Kawasan Menteng, Ini Pengakuan Pelaku
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari dan pasutri muncikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian.
Baca juga: Cerita PSK Online Tidak Menyangka Pelanggannya Tetangga Rumah Sebelah
Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.