Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Banding Vonis Hakim untuk Perkara Kerumunan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Masih Diskusi

Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Banding Vonis Hakim untuk Perkara Kerumunan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Masih Diskusi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan kalau Rizieq Shihab cs terbukti dan secara sah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Rizieq Shihab divonis membayar denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara di Megamendung dan 8 bulan penjara bersama para mantan Petinggi FPI untuk perkara kerumunan di Petamburan dikurangi masa tahanan sementara.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) sudah secara pasti menyatakan akan melayangkan banding.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.

Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Terpisah, Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya masih melakukan diskusi untuk melayangkan banding terkait vonis hakim itu.

"Masih kami diskusikan (rencana banding)," ucap Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas