Remaja ABG yang Disekap Pasutri di Ciputat untuk Dijadikan PSK Jalani Visum, Badan Penuh Lebam
Gadis A menjadi korban perdagangan orang disekap oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21) di Ciputat, Tangerang Selatan
Editor: Choirul Arifin
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.
Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.
FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan, sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.
"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki."
"Karena waktu itu laki-laki tidak ada dikediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.
Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.
Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.
"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga.
Viral Video Syur Gadis 15 Tahun Minta Di-BO Rp 200 Ribu, Pelaku & Seorang Remaja Laki-laki Diamankan
Sementara itu, sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan muda tanpa busana viral di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam video itu, si perempuan menawarkan open BO sebesar Rp 200 ribu.
Diketahui, perempuan muda tersebut masih berusia 15 tahun.