Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekap ABG Tuk Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelakunya Pasutri, Sempat Cekcok dengan Keluarga Korban

Gadis ABG berinisial A (16) menjadi korban penyekapan yang dilakukan sepasang suami-istri diduga muncikari.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sekap ABG Tuk Dijual ke Pria Hidung Belang, Pelakunya Pasutri, Sempat Cekcok dengan Keluarga Korban
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan. 

TRIBUNNEWS,COM, TANGSEL -- Gadis ABG berinisial A (16) menjadi korban penyekapan yang dilakukan sepasang suami-istri.

Diduga, penyekapan tersebut terkait praktik prostitusi.

Sementara pasangan suami istri yang melakukan penyekapan diduga sebagai muncikari.

Kini Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah membekuk pasangan suami istri ini.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi, penyekapan, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tindak pidana tersebut bukanlah aksi pertama pasutri tersebut.

"Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Wanita Ini Harap Suaminya yang Konon Pegawai BUMN Dipecat, Kecewa Sikap Mertua

Berita Rekomendasi

Iman menuturkan dari pemeriksaan sementara kepada kedua tersangka yakni FM dan BS, keduanya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya. Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual dirinya," jelasnya.

Pasutri muncikari tersebut ditangkap pada Senin 31 Mei 2021.

"Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa. Dua (suami istri-red) itu," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Kronologi

Peristiwa itu terungkap berawal saat gadis berinisial A (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kawasan indekos Gang Bhineka Jl. IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Kisah PSK Online di Subang Saat Dibooking Pria Hidung Belang yang Ternyata Tetangga dan Temannya

Kabar penyekapan tersebut dibenarkan oleh paman korban berinsial S (54) di kediamannya berlamat Gang Taqwa, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas